BERITA POLTEKESOS




HumasPoltekesosBDG_ Auditoritum (24/11/2023) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mengamanatkan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara ringkas, hak-hak anak terbagi empat yakni hak untuk hidup, hak tumbuh berkembang, hak perlindungan anak serta hak partisipasi anak. kota atau lingkungan yang menyediakan infrastruktur dan fasilitas yang mendukung tumbuh kembang dan kebutuhan anak-anak. Kota layak anak juga menjadi tempat di mana anak-anak diberikan prioritas dan diperhatikan dengan baik dalam segala aspek kehidupan mereka.

Pengembangan kota yang sesuai dan aman (fit and safe) bagi anak-anak telah menjadi perhatian dunia. WHO dan UNICEF sebagai organisasi dunia bersama-sama mengkampanyekan program-program yang dapat dilakukan pemerintah lokal agar dapat menciptakan kondisi lingkungan yang aman bagi anak-anak. Program-program tersebut timbul sebagai reaksi dari maraknya pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk hidup dan tumbuh secara layak. Kekurangan pangan, buruknya kesehatan, kekerasan pada anak, dan kerawanan timbulnya cedera menjadi fokus kampanye yang dilakukan kedua badan PBB tersebut. Cedera yang dialami oleh anak-anak di lingkungan perkotaan diakibatkan oleh keterbatasan fisik yang dialami oleh anak-anak dan lingkungan yang tidak aman (WHO, 2008).

Melihat isu hangat tersebut, Program Studi Rehabilitasi Sosial Program Sarjana Terapan Politeknik Kesejahteraan Sosial (POLTEKESOS) Bandung selenggarakan kegiatan Kajian Ilmiah dengan menghadirkan Narasumber Prof. Dr.H. Mukerto SIswoyo,Drs.,M.Si (Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati 2023-2028) dengan materi yang disampaikan tentang “Kolaborasi Governance dalam Mewujudkan Kota Ramah Anak di Indonesia”.

Kepala Laboratorium Prodi Rehabilitasi Sosial Rini Hartini RA,.M.Pd,.Ph.D mewakili Ketua Prodi menyampaikan “Kegiatan ini berlangsung sebagai suatu rangkaian kegiatan yang sebelumnya sudah terselenggra Kuliah Umum dan Kajian Ilmiah, dimana satu sama lainnya sangat berkesinambungan baik dari segi ilmu, pengalaman serta relasi”. Ujarnya

Ditandai ketukan microphone sebanyak 3 kali, Suharma,Ph.,D selaku Direktur Poltekesos Bandung membuka kegiatan. Dalam sambutannya Direktur menyampaikan “ untuk menciptakan atau menjalankan suatu program dengan output akhir baik seperti “Kota Layak Anak” kita senantias harus mampu menjalankan pendekatan baik secara intern maupun ekstern terhadap orang-orang sekitar kita sendiri, dimana relasi antar kita janganlah diputus melainkan semakin direkatkan kembali. Tegas Suharma

Salah satu yang menjadi solusi dalam memecahkan masalah dalam menciptakan Kota Layak Anak yaitu Collaborative Governance. Apa Itu Collaborative Governance?

Collaborative Governance merupakan sebuah pendekatan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam suatu masalah atau isu. Adapun hal-hal yang penting untuk diperhatikan dalam membangun Collaborative Governance seperti Kolaborasi lintas sektor, Transparansi dan Akuntabilitas, Penilaian dan Pemantauan, Partisipasi masyarakat,Kemitraan dan Pembiayaan. Selain itu, sebagai pelopor pembentuk “Kota Layak Anak” perlu memahami langkah-langkah apa saja yang diambil untuk mendukung program tersebut.

Membentuk Collaborative Governance kita perlu Identifikasi masalah, Melibatkan berbagai pihak, Membentuk sebuah forum, Mendorong partisipasi masyarakat, Memastikan transparansi dan akuntabilitas, Membangun model penilaian dan pemantauan, Memastikan adanya tambahan dana atau sumber daya dan Memperkuat kemitraan.

Pada penyelenggaraan panel tersebut, Moderator yang bertugas yaitu Sekretaris Prodi Rehabilitasi Sosial Dra. Ella Nurlela,M,.Si serta dihadiri oleh Dosen HomeBase Prodi Rehabilitasi Sosial dan Mahasiswa Angkatan 2020,2021,2022 dan 2023. Kegiatan  Kajian Ilmiah diakhiri dengan sesi tanya jawab mahasiswa dan pemberian plakat terhadap narasumber.




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.